banner 728x250

Bawaslu Kaji Dugaan Pelanggaran Netralitas 3 Pimpinan OPD Dukung Murad-Michael

  • Bagikan
BAWASLU MINTA
Bawaslu Maluku bergerak merespons dugaan keterlibatan Komisaris Independen Bank Maluku-Maluku Utara, Esterlina Nirahua mendukung pasangan Murad Ismail-Michael Wattimena di Pilgub Maluku. (ISTIMEWA)
banner 468x60

Makanan ringan atau camilan dan air minum mineral tersaji di atas meja. Kala ketiganya asik ngobrol, Hadi Basalamah berjalan mendekati mereka sambil menunjuk sesuatu yang berada di depan Melkias Lohy.

Hadi Basalamah adalah eks ketua Tim Gubernur untuk percepatan Pembangunan Maluku. Setelah Murad lengser dari jabatan gubernur pada 24 April 2024, Hadi Basalamah kini masuk dalam tim asistensi yang dibentuk Penjabat Gubernur Maluku Sadali Ie.

Malam itu, sejumlah bekas pejabat eselon II dan III yang telah purna tugas alias pensiun juga hadir di rumah megah milik Murad. Informasinya kehadiran pejabat eselon dan eks pejabat eselon untuk memberikan sokongan moril sebagai bentuk dukungan kepada Murad yang kembali maju di Pilgub Maluku 2024.

Tiga pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur mendaftar di KPU Maluku, yaitu Murad Ismail dan Michael Wattimena. Paslon ini diusung Partai Demokrat, PKS, PAN, PKB dan Golkar. Jumlah suara sah gabungan 5 partai politik sebanyak 413.538.

Berikut, pasangan Hendrik Lewerissa dan Abdullah Vanath didukung Partai Gerindra, PPP, dan Perindo. Jumlah suara sah 211.481. Selanjutnya pasangan Jeffry Apoly Rahawarin dan Abdul Mukti Keliobas disokong PDIP, Partai Hanura dan NasDem, jumlah suara sah 333.611.

Netralitas ASN

Untuk menjaga netralitas ASN, pemerintah telah menerbitkan beberapa regulasi diantaranya Surat Keputusan Bersama (SKB) No. 2 Tahun 2022 Nomor 800-5474 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, dan Nomor 1447/1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

SKB netralitas ASN dalam pemilu mengatur perihal yang beragam, bukan hanya ditujukan khusus bagi ASN saja, tetapi juga bagi pegawai pemerintah non ASN. Beberapa perilaku ASN yang dilarang keras terkait Pemilu 2024 yaitu kampanye atau sosialisasi media sosial yang meliputi posting, share, komentar, dan like.

Selanjutnya menghadiri deklarasi calon, ikut sebagai panitia atau pelaksana, kampanye dengan atribut ASN, ikut kampanye dengan menggunakan fasilitas negara, menghadiri acara parpol, menghadiri penyerahan dukungan parpol ke paslon, mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan, memberikan dukungan ke caleg dengan memberikan KTP.

Selain larangan termuat dalam UU ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, Pasal 4 angka 12-15 menerangkan mengenai larangan PNS dalam memberikan dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis pada kontestasi pilkada atau Pileg.

Berikut, Peraturan Pemerintah No.42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS dalam Pasal 11 huruf c menerangkan bahwa etika terhadap diri sendiri adalah salah satunya menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok maupun golongan.

Selanjutnya, UU RI Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi undang-undang. Dalam Pasal 70 ayat (1) huruf b menjelaskan dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan ASN, anggota Polri dan TNI. Pasal 71 ayat (1) menyebutkan pejabat negara, pejabat daerah, pejabat ASN, anggota TNI/POLRI, dan kepala desa atau lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Kemudian, untuk pegawai pemerintah non pegawai negeri juga diatur dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 01 Tahun 2023 tentang Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Non Pegawai Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan yang disahkan pada 3 Januari 2023 lalu.

Surat edaran tersebut menyebutkan setiap orang yang menikmati gaji dari anggaran negara, maka terkena kewajiban menjunjung tinggi asas netralitas. Tidak hanya bagi ASN namun berlaku pula untuk pegawai pemerintah non ASN, termasuk didalamnya pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. (ANO)

Ikuti berita sentraltimur.com di Google News

  • Bagikan