banner 728x250

Bawaslu Maluku Rekrut 3.274 Pengawas TPS di Pilkada 2024

  • Bagikan
BAWASLU MINTA
Bawaslu Maluku bergerak merespons dugaan keterlibatan Komisaris Independen Bank Maluku-Maluku Utara, Esterlina Nirahua mendukung pasangan Murad Ismail-Michael Wattimena di Pilgub Maluku. (ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku akan merekrut ribuan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) pada Pilkada serentak tahun 2024.

Pembentukan PTPS diatur dalam Juknis yang diterbitkan Bawaslu RI melalu surat keputusan nomor 301/HK.01.01/K1/09/2024 yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagdja.

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia Organisasi dan Diklat Bawaslu Provinsi Maluku, Stevin Melay menjelaskan kewenangan pembentukan Pengawas TPS pada tahapan Pilkada yakni oleh panitia pengawas kecamatan atas usul pengawas kelurahan/desa sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2015 Pasal 27 junto UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 106.

Pembentukan Pengawas TPS dilakukan minimal 23 hari sebelum waktu pelaksanaan pemungutan suara dan bertugas maksimal 7 hari setelah pemungutan suara. “Jumlah Pengawas TPS yang akan direkrut yakni 3.274 orang. Jumlah tersebut mengikuti jumlah TPS yang telah ditetapkan oleh KPU dalam Pilkada serentak tahun 2024. Berarti, masing-masing TPS hanya 1 orang pengawas TPS,” kata Melay.

Dia memastikan proses pembentukan Pengawas TPS dilakukan transparan dan akuntabel. “Kami berharap bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan yang ada dapat mengikuti seleksi Pengawas TPS,” ujar dia.

Melay berharap Panwascam melakukan seluruh tahapan pembentukan sebagaimana ketentuan yang ada. Bawaslu kabupaten/kota kata Melay, melakukan fungsi monitoring dan supervisi kepada Panwascam agar memastikan tidak ada yang cawe-cawe sehingga dapat merugikan peserta dan juga lembaga.

Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Diklat Bawaslu Maluku, Stevin Melay. (ISTIMEWA)
  • Bagikan