AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Maluku mengingatkan tiga Paslon gubernur dan wakil gubernur Maluku tidak menggunakan rumah ibadah sebagai fasilitas kampanye.
“Tidak boleh memanfaatkan tempat ibadah dalam melaksanakan kampanye,” kata Ketua Bawaslu Maluku Subair saat deklarasi kampanye damai di Lapangan Merdeka Ambon, Selasa (24/9/2024).
Dia juga mengingatkan ketiga paslon tidak melibatkan pihak yang dilarang untuk berkampanye atau mengikuti kampanye. “Saya ulangi lagi tidak boleh melibatkan pihak yang dilarang selama pelaksanaan masa kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur,” tegas dia.
Menurut Subair untuk mewujudkan Pilkada yang berkualitas dan bermartabat, ketiga paslon dan tim kampanye harus patuh terhadap aturan kampanye. Kegiatan yang dilarang yaitu melakukan politisasi SARA, menyebarkan hoaks dan ujaran kebencian serta menghasut.
Ketiga paslon juga diingatkan tidak menggunakan politik uang untuk tujuan kekuasaan. “Selama pelaksanaan masa kampanye tidak boleh melakukan politisasi SARA, menyebarkan hoaks dan ujaran kebencian, menghasut dan politik uang,” ujar Subair.
Dia menjelaskan aturan kampanye telah diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang Menjadi Undang-undang
Setiap paslon harus mematuhi aturan tersebut agar pelaksanaan kampanye dapat berjalan dengan aman dan lancar. “Aturan itu menggaris bawahi untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, menghormati keberagaman serta mewujudkan suasana aman tertib dan damai selama masa kampanye,” kata Subair. (MAN)
Ikuti berita sentraltimur.com di Google News