banner 728x250

BBM Naik, Pengusaha Kapal Cepat Naikkan Harga Tiket

PENGUSAHA CEPAT
Kapal cepat yang melayari rute pulau Ambon dan wilayah Maluku Tengah bersandar di pelabuhan Tulehu. (FOTO: SENTRALTIMUR.COM)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Pengusaha angkutan transportasi kapal cepat atau speedboat di Maluku menaikkan harga tiket. Tarif tiket moda transportasi penyeberangan antarpulau itu mengalami penyesuaian harga mencapai 25 persen.

Kenaikan biaya tiket kapal ini sebagai dampak dari melonjaknya harga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi yang ditetapkan pemerintah pada Sabtu (3/9/2022).

Direktur PT Pelayaran Dharma Indah, Johny de Queljoe mengatakan tarif tiket baru mulai diberlakukan Senin (5/9/2022).

“Harga BBM subsidi naik, kita melakukan penyesuaian harga tiket kapal 25 persen dari harga sebelumnya,” kata Johny de Queljoe kepada sentraltimur.com melalui sambungan telepon seluler, Senin malam.

Dia mengklaim kenaikan tarif tiket sesuai Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 66 Tahun 2019 tentang Mekanisme Penetapan dan Formulasi Perhitungan Tarif Angkutan Penyeberangan.

Ketua Umum Asosiasi Kapal Penumpang Indonesia (AKAPI) ini mengatakan, meningkatnya harga tiket kapal oleh pengusaha angkutan laut ini tak bisa dihindari pasca melonjaknya harga BBM.

“Kami bukan pengusaha kapal ekonomi, tapi eksekutif dan VIP,” jelas pengusaha yang akrab disapa Siong ini.

Kapal Non Ekonomi

Menurutnya kapal non ekonomi yang dikelolanya tidak disubsidi pemerintah. Seluruh biaya BBM, operasional, kerusakan dan perawatan kapal menjadi tanggung jawab penuh pemilik kapal. “Jika tidak menyesuaikan harga tiket seiring naiknya harga BBM, tentu sulit bagi kami bisa eksis melayani transportasi laut bagi masyarakat,” tandasnya.

Sebaliknya dengan kapal ekonomi seperti KM Sabuk Nusantara yang disubsidi oleh pemerintah.

“KM Sabuk Nusantara, kapal perintis yang disubsidi pemerintah dari ujung tiang sampe ujung baling-baling. Segala biaya operasional, gaji, semua itu disubsidi atau dibayar oleh negara. Berbeda dengan kami, karena itu (meningkatnya tarif tiket) kita mengacu pada PM 66 tahun 2019,” ujarnya.

Ikuti berita sentraltimur.com di Channel Telegram