banner 728x250

Bejat! Oknum Guru SBT Cabuli 2 Siswi Berulang Kali

  • Bagikan
GURU SISWI
Kapolres Seram Bagian Timur, AKBP Agus Joko Nugroho menyampaikan keterangan pers kasus pencabulan oleh oknum guru, Rabu (15/3/2023). (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

Atas perbuatan biadabnya, JR dijerat dengan pasal 82 ayah 1 junto pasal 76 e dan atau pasal 82 ayat 2 junto pasal 82 ayah 4 UU Kepolisian Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 dan perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Ancaman hukuman untuk tersangka ini minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” ujar Agus. (MAN)

  • Bagikan