AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Perbuatan Aipda RH, oknum anggota Polres Seram Bagian Barat (SBB), sungguh tidak bermoral. Oknum polisi ini memerkosa seorang wanita berinisial MK yang sedang sakit.
Perbuatan bejat tersebut diduga terjadi di rumah pelaku di Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah pada 24 Desember 2025 lalu.
Akibat kejadian itu, korban mengalami trauma berat dan baru berani melaporkan petaka yang dialaminya ke Polda Maluku, Senin (12/1/2026). “Kami sudah lapor pelaku ke Polda Maluku kemarin,” kata korban MK kepada awak media, Kamis (15/1/2026).
Dia berharap Polda Maluku segera menindaklanjuti laporan tersebut dan memproses pelaku sesuai aturan hukum yang berlaku. “Semoga kasus ini segera diproses dan pelakunya dihukum berat sesuai perbuatannya,” harapnya.
Kepala Bidang Humas Polda Maluku Kombes Pol. Rosita Umasugi membenarkan adanya laporan tersebut. “Untuk laporan polisi telah diterima SPKT pada tanggal 12 Januari 2026,” kata Rosita.
Dia memastikan laporan kasus tersebut sedang ditindaklanjuti dan penyidik dari Unit PPA Polda Maluku sedang menyelidiki kasus tersebut. Penyidik juga telah mengagendakan pemanggilan kepada korban dan sejumlah saksi lainnya untuk dimintai keterangannya pada pekan depan.
“Untuk terlapor juga sudah dikirimkan surat panggilan untuk dimintai keterangan pada minggu depan,” kata mantan Kapolres Maluku Tengah ini.
Rosita menegaskan Polda Maluku akan menangani kasus tersebut secara profesional dan tidak akan melindungi oknum polisi yang terbukti bersalah. “Proses penanganan kasusnya akan berlangsung transparan, dan apabila terbukti bersalah akan ditindak tegas sesuai aturan,” tegasnya.
Pelaku Ditahan
Aipda RH akhirnya ditahan setelah korban melaporkan perbuatan bejat oknum polisi tersebut. Pelaku menjalani penahanan di sel khusus Polres SBB.
Kaur Penmas Bidang Humas Polda Maluku AKP Imelda Haurissa mengatakan terlapor Aipda RH kini menjalani penahanan di sel tahanan Polres SBB.
“Aipda RH saat ini ditahan di sel tahanan khusus Polres Seram Bagian Barat, sambil menjalani pemeriksaan etik. Untuk pidana sudah dilaporkan ke SPKT Polda Maluku,” ungkap Imelda. (MAN)




