Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU RI nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo Pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujar Irwan. (MAN)