AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Bekas Bupati Buru Selatan (Bursel), Tagop Sudarsono Soulissa sebentar lagi bakal duduk di kursi pesakitan.
Tagop akan segera menjalani persidangan perkara korupsi berupa gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengadaan barang dan jasa di kabupaten Buru Selatan tahun 2011-2016.
Bupati Bursel periode 2011–2016 dan 2016–2021 segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap.
“Hari ini tim penyidik telah melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti untuk tersangka TSS dkk) ke tim jaksa (penuntut). Karena sesuai pemeriksaan seluruh isi berkas telah dinyatakan lengkap,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada sentraltimur.com via pesan whatsapp, Rabu (25/5/2022).
BACA JUGA:
Mantan Bupati Buru Ramli Umasugi Tersangka – sentraltimur.com
Tahap II, penyidik KPK juga telah menyerahkan tersangka Johny Rynhard Kasman yang merupakan orang kepercayaan Tagop.
Ali Fikri mengatakan KPK kembali memperpanjang masa penahanan Tagop dan Johny. “Tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka TSS dkk berdasarkan penetapan penahanan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk 30 hari ke depan,” ujarnya.
Masa penahanan keduanya diperpanjang mulai hari ini sampai dengan tanggal 25 Mei 2022. Tagop menjalani penahanan Rutan Polres Jakarta Timur. Sementara, Johny mendekam di Rutan Polres Jakarta Pusat. “Proses penyidikan masih terus berjalan untuk pengumpulan alat bukti dan pemberkasan perkara,” ujar Ali.
Suap Free Proyek
Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan bos PT Vidi Citra Kencana, Ivana Kwelju sebagai tersangka.
Perkara yang menjerat tiga tersangka ini ini bermula ketika Pemkab Bursel mengumumkan paket proyek pekerjaan infrastuktur pada Dinas PUPR yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2015. Salah satu adalah proyek pembangunan jalan dalam kota Namrole senilai Rp3 miliar.




