AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Sejumlah lembaga yang tergabung dalam Jaringan Advokasi Lintas mengecam pembredelan Majalah Lintas, milik Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) IAIN Ambon.
Rektor IAIN Ambon DR Zainal Rahawarin resmi membekukan LPM Lintas. Pembekuan ini tertuang dalam Surat Keputusan Rektor IAIN Ambon Nomor 92 Tahun 2022 tentang pembekuan LPM Lintas IAIN Ambon tertanggal 17 Maret 2022.
BACA JUGA:
Rekonstruksi Pembunuhan Siswi SMK di Masohi: Tersangka Perankan 52 Adegan – sentraltimur.com
Ini Inovasi WhatsApp untuk Voice Note – kliktimes.com
Sebelum resmi dibekukan, dua hari sebelumnya dua anggota LPM Lintas juga dianiaya di dalam sekretariat mereka di kampus IAIN Ambon.
Pembekuan LPM Lintas hanya berselang beberapa hari setelah LPM itu menerbitkan sebuah liputan khusus dugaan skandal seksual di kampus tersebut yang menghebohkan warga kampus dan juga warga Kota Ambon.
Pembredelan Menabrak UU & Demokrasi
Sejumlah lembaga yang mengecam keputusan Rektor IAIN Ambon yakni Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengda Maluku, Aliansi Jurnalis Independen Ambon, LBH Pers Ambon, LBH Fakultas Hukum Universitas Pattimura, dan Gerakan Perempuan Maluku.
Mereka menilai tindakan kekerasan dan pembredelan Majalah Lintas bertentangan dengan undang-undang dan demokrasi.