banner 728x250

Bekukan Lembaga Pers Mahasiswa, Rektor IAIN Ambon Dikecam

  • Bagikan
LEMBAGA PERS
Lembaga Pers Mahasiswa menerbitkan majalah Lintas menulis berita utama berjudul: IAIN Ambon Rawan Pelecehan. Lembaga Pers Mahasiswa di lingkungan kampus IAIN Ambon kini dibekukan. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

“Pihak yang merasa dirugikan dengan pemberitaan artikel Lintas seharusnya membuat hak jawab. Atau membalas dengan artikel bantahan. Bukannya mendesak penghapusan artikel, dan tindak kekerasan di dapur redaksi Lintas, hingga tindakan pembekukan lembaga pers,” tegas tim Advokasi LBH Pers, M. Iqbal Taufik dalam keterangan tertulis yang diterima sentraltimur.com, Jumat (18/3/2022).

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Ambon juga mengecam tindakan arogansi Rektor IAIN Ambon, Zainal Rahawarin atas pemberedelan tersebut.

AJI mendesak Rektor IAIN Ambon menghormati kebebasan pers kampus dan kritik sebagai bagian dari demokrasi.

“AJI Ambon juga meminta civitas akademik IAIN Ambon untuk tidak melakukan aksi yang mendiskriminasi Lembaga Pers Mahasiswa yang menulis kritik,” kata Wakil Ketua Divisi Advokasi AJI Ambon, Habil Kadir.

Berangus Kemerdekaan Berekspresi Mahasiswa

Menurut Koordinator Bidang Hukum dan Advokasi IJTI Maluku, Pani Letahiit, kerja-kerja LPM Lintas patuh terhadap kaidah jurnalistik dan kode etik, sebagaimana Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Kebebasan Pers.

Atas alasan tersebut keputusan Rektor IAIN Ambon dinilai sebagai upaya memberangus kemerdekaan berekspresi mahasiswa.

“IJTI menilai pembekuan LPM Lintas, cara pihak kampus mengekang kebebasan berpendapat dan melemahkan sikap kritis mahasiswa,” tegasnya.

Semestinya, kata Pani, hasil liputan Majalah Lintas jadikan bahan rujukan membentuk tim independen untuk menelusuri temuan pelecehan seksual di lingkungan kampus.

Adapun aktivis perempuan Lusi Peilouw mengatakan, seharusnya rektor mendorong media kampus menyuarakan ketidakadilan yang menimpa mahasiswa di kampus itu bukan malah menutup media tersebut.

  • Bagikan