“Seharusnya pihak kampus mendukung supaya kasus kekerasan diusut. Bukan malah mengekang dan menutup LPM Lintas,” kata Lusi.
Sebelumnya Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan IAIN Ambon, Faqih Seknun membenarkan pembekuan LPM Lintas.
“Benar (dibekukan). Mulai hari ini sampai seterusnya tidak lagi ada aktivitas apapun di sana,” kata Faqih melalui sambungan telepon seluler, Kamis (17/3/2022).
Ini Alasan Pembekuan LPM
Menurutnya pembekuan LPM karena masa kepengurusan lembaga tersebut telah berakhir dan aktivitas lembaga itu telah mencoreng nama institusi.
Meski begitu dia mengaku keputusan rektor bukan membekukan lembaga LPM, namun hanya kepengurusannya. Rektor akan segera mengangkat penjabat sementara pada lembaga tersebut. “Kita sudah bekukan jadi kalau mereka beraktivitas atas nama lembaga maka itu ilegal,” tegasnya.
Majalah Lintas edisi kedua pada Senin, 14 Maret 2022 menerbitkan berita utama berjudul: “IAIN Ambon Rawan Pelecehan”. Liputan pelecehan ini ditelusuri sejak 2017. Kasus itu berlangsung sejak 2015-2021. (MAN)