BULA, SENTRALTIMUR.COM – Belasan oknum Brimob, Kompi 3 Batalyon B Pelopor, Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) yang menganiaya Abdul Haji Rumaday dan keluarganya dibawa ke kota Ambon, Maluku.
Sebelumnya anggota elite Polri itu telah menjalani pemeriksaan di Bula, SBT. Kabarnya kasus penganiayaan dan dugaan pelecehan oleh oknum Brimob itu ditangani Polda Maluku.
“Belasan anggota (Brimob) yang diduga terlibat sudah diberangkatkan (hari Kamis, 25 September 2025) sekitar jam 12.00 WIT, lewat jalur darat ke Ambon untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata sumber sentraltimur.com di Kompi 3 Batalyon B Pelopor, Bula, Jumat (26/9/2025).
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Rosita Umasugi yang dikonfirmasi belum merespons pesan Whatsapp terkait hal tersebut.
Sebelumnya Komandan Satuan Brimob Polda Maluku, Kombes Pol. Irfan Marpaung berjanji mengawal proses hukum belasan anak buahnya yang terlibat dalam kasus penganiayaan dan pelecehan terhadap warga di Bula.
“Saya sudah sampaikan permohonan maaf, baik secara institusi maupun secara pribadi, namun proses hukum tetap dijalankan,” kata Irfan kepada awak media seusai bertemu keluarga korban para tetua adat, perwakilan organisasi kepemudaan di Mapolres SBT, Selasa (23/9/2025).
Belasan anak buahnya itu telah menjalani pemeriksaan sejak pagi. Pemeriksaan dilakukan orang per orang untuk mengungkap peran dan keterlibatan setiap anggota dalam kasus tersebut.
Menurutnya proses dan pembuktian kasus tersebut tidak akan memakan waktu lama, sebab pengembangan hasil pemeriksaan sudah diketahui sehingga hasilnya akan diumumkan ke publik. “Nanti akan diumumkan hasilnya,” ujar Irfan.
Ia memastikan siapa pun anggotanya yang terbukti melakukan pelanggaran akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku. “Bila terbukti bersalah pasti akan ditindak,” tegasnya. (TIM)