AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Pengadilan Negeri Serang menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi pembangunan pagar laut di perairan Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (30/9/2025).
Nama anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Nono Sampono disebut dalam sidang.
Sidang perdana agenda pembacaan dakwaan menghadirkan empat terdakwa, masing-masing Kepala Desa Kohod Arsin, Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, serta dua pihak lainnya; pengacara Septian Prasetyo dan Chandra Eka Agung Wahyudi.
Kepala Desa Kohod Arsin bin Asip didakwa menjual lahan laut di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Ia bersekongkol dengan tiga terdakwa lain.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Banten Faiq Nur Fiqri Sofa menjelaskan penjualan terjadi pada pertengahan tahun 2022 hingga Januari 2025.
Keempat terdakwa diketahui mengubah status lahan perairan Desa Kohod seolah-olah merupakan daratan milik warga.
“Terdakwa Arsin selaku Kepala Desa Kohod Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang menawarkan tanah pinggir laut yang ada patok-patok bambu,” kata Jaksa Faiq di depan majelis hakim menyidangkan perkara diketuai Hakim Hasanuddin.
Berkas dakwaan yang dibacakan JPU dalam persidangan itu menyebut para terdakwa melakukan tindak pidana korupsi. Lahan perairan seolah-olah darat itu ditawarkan Arsin kepada Deny Prasetya Wangsa dari PT. Cakra Karya Semesta. “Tawaran tersebut kemudian disampaikan kepada Nono Sampono selaku Direktur PT Cakra Karya Semesta,” kata jaksa Faiq.
Nono menolak tawaran itu dengan alasan tanah tak memiliki sertifikat. Pasca penolakan itu munculah sosok Hasbi Nurhamdi. Ia membujuk Arsin jika bersedia membuat dokumen syarat penerbitan sertifikat hak milik (SHM) dengan iming-iming imbalan Rp 500 juta.
Syarat yang dimaksud adalah Surat Keterangan Tanah Garapan (SKTG) atas nama masyarakat, Nomor Obyek Pajak (NOP) hingga SPPT-PBB, seakan-akan tanah itu daratan. Padahal, lokasi yang hendak disertifikatkan merupakan wilayah lautan.
Terdakwa Arsin lantas mengumpulkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) dari penduduk setempat. Masyarakat yang namanya masuk dalam daftar pemohon itu hanya dimanfaatkan identitasnya saja. Padahal permohonan itu fiktif.




