banner 728x250

Beli Sabu Rp 1 Juta, Jody Lopulissa Divonis 5 Tahun Penjara

  • Bagikan
Hakim Vonis
Ilustrasi terdakwa menjalani pidana penjara. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap Jody Lopulissa.  Terdakwa juga dihukum membayar denda Rp800 juta subsider dua bulan kurungan.

Jody tertangkap tangan membeli satu paket narkoba jenis sabu seharga Rp 1 juta.

“Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan menghukum terdakwa selama lima tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim, Lutfi Alzagladi bersama dua hakim anggota, Rabu (29/9/2021).

Ada pun hal yang memberatkan terdakwa, tidak mendukung program pemerintah dalam mencegah penyalahgunaan narkotika, dan obat-obat terlarang.

BACA JUGA:

Pengunjung Mal di Ambon Bisa Masuk Tanpa Aplikasi PeduliLindungi – sentraltimur.com

XL Axiata Jalin Kerja Sama Strategis dengan Grab dan Tokopedia – kliktimes.com

Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan mengakui perbuatannya.

Putusan majelis hakim masih lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, Lilia Heluth dan Beatrix Temar. JPU dalam persidangan sebelumnya meminta majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan dihukum tujuh tahun penjara.

Terdakwa Jody tertangkap polisi saat transaksi jual beli narkotika jenis sabu di sekitar pangkalan ojek, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon pada 1 April 2021. Jody tertangkap tangan beli sabu paket kecil senilai Rp 1 juta.

Menurut JPU, terdakwa awalnya memesan sabu dari seseorang bernama Icad seharga Rp1 juta. Keduanya sepakat bertemu di pangkalan ojek untuk melakukan transaksi.

Ketika bertemu, terdakwa memberikan uang tunai kepada Icad. Menerina uang, Icad mengambil narkoba yang terbungkus tisu di sekitar pangkalan ojek.

Setelah membeli sabu, terdakwa kembali ke penginapan. Sial baginya, polisi menangkapnya dalam kamarnya setelah mendapatkan informasi terdakwa Jody melakukan transaksi jual beli narkoba.

Polisi hanya menangkap Jody, sedangkan Icad selaku penjual masih buron. (ANT/RED)

  • Bagikan