Rifan mengatakan dokumen yang bermasalah itu pada model B pengajuan dengan SK DPP. Saat data tidak diterima di silon, pengurus PDIP sempat mengunggah ulang namun tetap saja bermasalah.
“Yang salah upload mengenai model B pengajuan dengan SKB PP-nya statusnya kita kembalikan dan waktu sudah melebihi pukul 16.00 WIT. Kita menyampaikan kepada DPD PDIP waktunya masih cukup waktunya besok hingga tanggal 14, itu kita menerapkan sama,” ungkapnya.
Sejauh ini kata dia dari 17 partai peserta pemilu, baru PKS yang telah mendaftarkan calegnya dan diterima oleh KPU Maluku. “Kemarin PKS sudah daftar dan statusnya diterima,” kata Rivan. (MAN)