banner 728x250

Benhur: Pembentukan Perda Butuh Partisipasi Masyarakat

PEMBENTUKAN PERDA
Ketua DPRD Provinsi Maluku Benhur George Watubun. (ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Ketua DPRD Provinsi Maluku Benhur George Watubun menegaskan pembentukan dan pembahasan Peraturan Daerah (Perda) oleh lembaga legislatif dan eksekutif, butuh partisipasi masyarakat bermakna. Keterlibatan ini agar kepentingan masyarakat tidak dinegasikan oleh kepentingan politik.

Benhur menyampaikan itu mempertahankan hasil penelitian di depan dosen penguji untuk meraih gelar sarjana hukum di Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia Maluku (UKIM), Rabu (18/2/2026).

Benhur berhasil menyelesaikan penulisan akademiknya untuk meraih gelar sarjana hukum.

Skripsi ketua DPD PDI Perjuangan Maluku ini berjudul: Partisipasi masyarakat yang bermakna (meaningful participation) dalam pembentukan peraturan daerah.

Sidang skripsi dipimpin oleh Dekan Fakultas Hukum UKIM Sandy Hukunala bersama dosen penguji, yakni Adolf Saleky dan Jesica Picauly. Sedangkan dosen pembimbing Benhur ialah John Dirk Pasalbessy dan Eivandro Wattimury.

Benhur memaparkan Perda pada dasarnya merupakan produk politik. Karena itu, materi muatan dalam suatu Perda sangat mungkin mengakomodir kepentingan politik tertentu. “Oleh sebab itu, dalam proses pembentukan Perda dibutuhkan partisipasi masyarakat yang bermakna agar aspirasi dan kepentingan masyarakat tidak dinegasikan oleh kepentingan politik,” ujarnya.

Ia menekankan partisipasi masyarakat yang bermakna harus dimulai sejak tahap perencanaan dalam penyusunan Program Legislasi Daerah (Prolegda), hingga tahapan penetapan dan pengundangan Perda.

Dengan demikian, regulasi yang dihasilkan benar-benar mampu merespons kebutuhan serta persoalan hukum yang dihadapi masyarakat.

Benhur menyarankan dalam proses pembentukan Perda perlu melibatkan tim ahli internal DPRD dan pemerintah daerah, serta tim perancang dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum.

Langkah tersebut dinilai penting guna mencegah lahirnya Perda yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Pemerintah daerah dan DPRD sebagai pemegang kewenangan pembentukan Perda didorong untuk membuka akses informasi seluas-luasnya serta menyediakan sarana dan prasarana yang memadai bagi masyarakat agar dapat berpartisipasi secara aktif dalam proses legislasi daerah.

Ikuti berita sentraltimur.com di Channel Telegram