AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan memerintahkan anak buahnya di Kepulauan Tanimbar menangkap para pelaku bentrokan di Kecamatan Selaru.
Eddy meminta agar para pelaku yang terlibat dalam bentrokan warga Desa Lingat dan Desa Kandar ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku. “Saya perintahkan agar para pelaku bentrok yang menggunakan senapan angin ditangkap dan ditindak tegas,” kata Eddy kepada pewarta, Rabu (30/4/2025).
Dia juga memerintahkan agar siapa pun yang terlibat dalam bentrokan diproses hukum. “Siapa pun yang terlibat dalam bentrok akan ditindak secara tegas tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Eddy mengimbau warga kedua desa dapat menahan diri dan tidak mudah terprovokasi untuk melakukan tindakan melawan hukum. Dia meminta warga kedua desa mempercayakan proses penanganan hukum terjadi kepada aparat kepolisian.
“Jangan main hakim sendiri. Selesaikan setiap persoalan dengan kepala dingin. Serahkan kepada kami untuk menangani persoalan ini sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Eddy.

Warga Desa Lingat dan Desa Kandar di Kecamatan Selaru, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku terlibat bentrok pada Selasa petang (29/4/2025).
Dalam bentrokan tersebut kedua kelompok warga saling serang dengan alat tajam dan senapan angin. Bentrokan yang dipicu oleh sengketa lahan itu menyebabkan seorang warga tewas tertembak di bagian dada dan tujuh lainnya terluka terkena tembakan senapan angin.
Polisi memastikan pasca terjadinya bentrokan situasi keamanan di kedua desa bertetangga tersebut telah berhasil dikendalikan. (MAN)
Ikuti berita sentraltimur.com di Google News




