banner 728x250

Berantas Preman di Pasar Mardika, Polisi Bekuk 7 Juru Parkir Tanpa Atribut

JURU PARKIR
Anggota Polsek Sirimau interogasi tujuh orang juru parkir di kawasan Pasar Mardika, Kota Ambon, Rabu (21/5/2025). (ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Polsek Sirimau, Ambon menangkap tujuh orang juru parkir di kawasan Pasar Mardika, Kota Ambon, Rabu (21/5/2025).

Mereka dibekuk saat polisi menggelar patroli penertiban aksi premanisme dan pungutan liar di kawasan pasar tradisional terbesar di Maluku tersebut.

Tujuh juru parkir yang ditangkap ialah inisial OT (27), ST (23), HT (32), AM (18), RT (20), PT (19) dan ND (36). “Mereka ada tujuh orang yang diamankan,” kata Kapolsek. Sirimau Iptu Janwar Ramadhani kepada awak media.

Mereka diamankan karena tidak menggunakan atribut dan identitas saat menjalankan aktivitasnya. Ketujuh pria tersebut digelandang ke kantor Polsek Sirimau untuk diperiksa. “Mereka dibawa ke Polsek untuk dimintai keterangan,” ujarnya.

Saat diinterogasi, penanggung jawab parkiran di Pasar Mardika mendatangi Polsek Sirimau dan menjelaskan bahwa mereka merupakan juru parkir resmi. “Ketujuh orang ini tidak menggunakan atribut lengkap saat menjalankan aktivitasnya. Memang ada tanda pengenal tapi tidak ada nama, foto dan lokasi penugasan jadi kita amankan,” ungkap Janwar.

JURU PARKIR
Polisi melakukan patroli di kawasan Pasar Mardika, Kota Ambon, Rabu (21/5/2025). (ISTIMEWA)

Mereka dilepas setelah diberikan pembinaan. Polisi mengingatkan mereka menggunakan atribut lengkap dan identitas diri saat menjalankan aktivitas parkir.

Janwar mengingatkan pengelola parkir mengawasi para juru parkir saat menjalankan tugasnya. “Mereka sudah buat kesepakatan akan menggunakan atribut lengkap dan kedepan tak akan lagi mengulangi perbuatannya,” kata Janwar. (MAN)

 

Ikuti berita sentraltimur.com di Channel Telegram