banner 728x250

Berapa Hari Masa Tenang Kampanye Pilkada 2024? Ini Jadwalnya

  • Bagikan
Ilustrasi Pilkada serentak 2024. (ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Pemungutan suara Pilkada serentak tinggal 3 hari lagi pada 27 November 2024. Tahapan Pilkada telah memasuki masa tenang kampanye.

Masa tenang adalah masa yang tidak boleh digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye. Sejumlah aturan dan larangan selama periode tersebut.

Pelaksanaan masa tenang kampanye Pilkada 2024 telah diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Masa tenang kampanye berlangsung 3 hari sebelum hari pemungutan suara. Untuk Pilkada 2024, masa tenang kampanye berlangsung dari Minggu, 24 November dan berakhir Selasa, 26 November 2024.

Baca juga :  KPU SBB Gelar PSU di Kairatu Gegara Warga Coblos Pakai KTP Tak Sesuai Alamat Domisli

Berikut tahapan dan jadwalnya:

  • Pelaksanaan kampanye Rabu, 25 September – Sabtu, 23 November 2024
  • Masa tenang Minggu, 24 November – Selasa, 26 November 2024
  • Pelaksanaan pemungutan suara Rabu, 27 November 2024
  • Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara Rabu, 27 November – Senin, 16 Desember 2024
  • Penetapan calon terpilih paling lama 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
  • Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan MK diterima oleh KPU
  • Pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.
Baca juga :  Menang Pilkada Maluku, Lawamena Silaturahmi dengan Raja se-Pulau Ambon

Aturan dan larangan selama masa tenang:

Selama masa tenang, tidak boleh ada atau digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye. Menurut Peraturan KPU, berikut ini sejumlah aturan selama masa tenang Pilkada 2024:

  • Pada masa tenang, peserta Pilkada dilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk apapun
  • Selama masa tenang, media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, citra diri peserta Pilkada, dan/atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu.

(DTC/RED)

Ikuti berita sentraltimur.com di Google News 

  • Bagikan