AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Penyidik Satresnarkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulay Lease merampungkan berkas dua tersangka narkoba, Dibin Jamal alias Jidan dan Rain Tehuayo alias Rain.
“Sedang pemberkasan. Kita pastikan Senin besok kita limpahkan berkasnya ke Kejaksaan Negeri Ambon untuk diteliti jaksa,” jelas Kasat Narkoba Polresta Ambon, AKP Jufri Jawa kepada sentraltimur.com, Minggu (23/5/21).
Kedua tersangka ditahan di Rutan Mapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease. Keduanya dijerat Pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dua tersangka ini kedapatan hendak menyelundupkan narkotika jenis ganja sintetis kepada narapidana di Lapas Kelas II Ambon, Selasa (4/5/2021).
Sebelum ditangkap petugas Lapas, keduanya menunjukkan gelagat yang mencurigakan usai menitipkan barang di Lapas Ambon.
Gerak gerik pelaku semakin mencurigakan karena bolak balik masuk halaman Lapas Ambon.
Salah satu pelaku balik lagi dengan motor menuju arah perumahan dinas Lapas. Petugas Lapas menghadang pelaku tersebut saat berpapasan di jalan menuju perumahan dinas.
Sebelum diamankan, salah satu pelaku sempat kabur tapi berhasil dilumpuhkan petugas Lapas.
Dua pelaku disergap oleh Kasubsi Keamanan Lapas Ambon, Hendro Suatrian, Kaur Umum Safah, P2U Rendy Nakul dan petugas Rizal Aras.
Ketika digeledah ditemukan barang bukti berupa dua paket ganja sentetis yang dibungkus kertas koran dan kertas putih.
Barang haram itu ditemukan di kantong celana salah satu pelaku. Petugas juga menemukan uang pecahan Rp 2000 dan Rp 10.000.
Diinterogasi petugas Lapas, pelaku mengaku hendak menitipkan rokok kepada seseorang yang akan membuang sampah di bak sampah.
Lapas Ambon menyerahkan kedua pelaku kepada Satnarkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease untuk menjalani proses hukum. (DNI)




