AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa akan mengambil sumpah dan melantik Ikram Umasugi dan Sudarmo sebagai Bupati-Wakil Bupati Buru periode 2025-2030.
Pelantikan akan digelar di kantor Gubernur Maluku, Senin (26/5/2025). “Pelantikan bupati dan wakil bupati Buru oleh gubernur Maluku dijadwalkan hari Senin sore,” kata pejabat di Pemprov Maluku kepada sentraltimur.com, Minggu (25/5/2025).
Umasugi dan Sudarmo diputuskan sebagai bupati dan wakil Buru terpilih setelah Mahkamah Konstitusi (MK), menolak gugatan hasil Pilkada Buru yang diajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buru, Amus Besan-Hamsah Buton.
Dengan putusan itu, hasil Pilkada Buru tahun 2024 tetap sah dan sesuai rekapitulasi yang telah ditetapkan oleh KPU. Paslon yang diusung PKB, PKS, PAN dan PSI ini mengungguli tiga paslon di Pilkada Buru 2024.
Usai pelantikan, malam harinya digelar acara syukuran dan ramah tamah di gedung Islamic Center Ambon.
Jelang pelantikan paslon jargon IKHLAS ini, Ketua DPC Partai Bulan Bintang (PBB) Kabupaten Buru Ruslan Arif Soamole mengajak seluruh masyarakat Buru, bersatu bergandengan tangan mendukung kepemimpinan Ikram-Sudarmo untuk kemajuan ekonomi, kesejahteraan, kemaslahatan pembangunan Buru kedepannya.
“Kami mengajak seluruh masyarakat kabupaten Buru untuk bersatu, demi perbaikan ekonomi dan pembangunan. Tidak ada lagi kubu-kubuan karena Pilkada sudah selesai, saatnya kita bersatu untuk mendukung bupati dan wakil bupati untuk membangun kabupaten Buru yang lebih baik lagi,” ujar Ruslan dalam siaran pers, Minggu.
Pilkada telah selesai, Ikram-Sudarmo merupakan pemimpin seluruh masyarakat di daerah berjuluk Retemena Barasehe ini. “Pasangan ini milik kita semua, Pilkada Buru sudah selesai tidak ada lagi kubuan-kubuan, saatnya kita bersatu bersama dukung pemerintahan baru agar berjalan dengan lancar,” kata Ruslan.
Sebelumnya, Ketua DPW PKS Maluku, Abdul Asis Sangkala juga mengajak masyarakat Buru bergandengan tangan mendukung Ikram Umasugi dan Sudarmo sebagai Bupati-Wakil Bupati Buru periode 2025-2030.




