banner 728x250

Besok, Gubernur Maluku Lantik Pj Bupati Malra & Pj Wali Kota Tual

  • Bagikan
Jasmono menjabat Penjabat Bupati Maluku Tenggara dan Akhmad Yani Renuat sebagai Penjabat Wali Kota Tual. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Gubernur Maluku Murad Ismail akan melantik Kepala Inspektorat Maluku Jasmono sebagai Penjabat bupati Maluku Tenggara dan Sekretaris Daerah Kota Tual Akhmad Yani Renuat sebagai Penjabat Wali Kota Tual.

Dua penjabat kepala daerah ini akan dilantik di kantor gubernur Maluku, kota Ambon, Selasa (31/10/2023) pukul 16.00 WIT.

Keduanya menjabat selama satu tahun pada 31 Oktober 2023 – 31 Oktober 2024. Penempatan penjabat kepala daerah seiring purna tugas Bupati dan Wakil Bupati Malra M. Thaher Hanubun-Petrus Beruatwarin dan Wali Kota-Wakil Wali Kota Tual Adam Rahayaan dan Usman Tamnge pada 31 Oktober 2023.

Penunjukan Pj kepala daerah diputuskan dalam sidang Tim Penilai Akhir yang diketuai Presiden RI Joko Widodo pada awal Oktober 2023.

Rencana pelantikan Jasmono dan Renuat disampaikan Sekretaris Daerah Maluku Sadali Ie. Agenda pelantikan setelah Pemerintah Provinsi Maluku mengantongi surat keputusan Menteri Dalam Negeri tentang pelantikan Pj bupati Malra dan Pj wali kota Tual.

SK Pj kepala daerah ditetapkan Mendagri di Jakarta pada 7 Oktober 2023 ditandatangani atas nama Direktur Jenderal Otonomi Daerah; Plh Sekretaris Ditjen Suryawan Hidayat.

SK Mendagri nomor 100.2.1.3-4114 tahun 2023 tentang pengangkatan Jasmono sebagai Pj bupati Malra dan SK nomor 100.2.1.3-4115 tahun 2023 tentang pengangkatan Akhmad Yani Renuat sebagai Pj wali kota Tual.

“Pelantikan Pj bupati Maluku Tenggara dan Pj wali kota Tual direncanakan pada 31 Oktober. Untuk menghindari kekosongan jabatan karena mereka (bupati/wakil bupati, wali kota/wakil wali kota) berakhir masa jabatan pada tanggal 31 Oktober 2023. Karena itu pemerintah provinsi akan melantik kedua Pj di tanggal yang sama,” kata Sadali di Ambon pada Jumat (20/10/2023) lalu.

SK Mendagri tersebut berisi tujuh poin, di antaranya; pertama, selama pelaksanaan tugas sebagai penjabat kepala daerah, yang bersangkutan harus tetap menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama.

Kedua, memiliki hak keuangan dan hak protokoler yang setara dengan kepala daerah definitif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketiga, mempunyai tugas, kewenangan, kewajiban, dan larangan yang sama dengan bupati/wali kota sesuai dengan ketentuan peraturan mengenai pemerintahan daerah.

Keempat, memfasilitasi pelaksanaan pemilu tahun 2024 dan Pilkada 2024 serta menjaga netralitas ASN. Kelima, menyampaikan laporan pertanggung jawaban kepada Mendagri melalui gubernur paling sedikit tiga bulan sekali.

Penempatan penjabat kepala daerah dibutuhkan untuk mengisi kekosongan kepemimpinan sebagai konsekuensi dari keputusan pemerintah meniadakan Pilkada tahun 2022 dan 2023. Masa transisi yang lebih dari dua tahun menjadi krusial bagi jalannya pemerintahan di daerah hingga digelarnya Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024. (ANO)

Ikuti berita sentraltimur.com di Google News

  • Bagikan