banner 728x250

Besok Kejari Umumkan Tersangka Korupsi BBM DLHP Kota Ambon

  • Bagikan
Truk pengangkut sampah milik Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan Kota Ambon. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Kejaksaan Negeri Ambon telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi anggaran BBM tahun 2019 di Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon.

Dijadwalkan besok, Senin (7/6/2021), korps Adhyaksa menggelar konferensi pers mengumumkan nama-nama tersangka.

“Sampaikan teman-teman pers besok jam 10 (pagi) kita pers release,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Ambon, Gino Talakua melalui pesan whatsapp, Minggu (6/6/2021).

Keterangan pers yang akan disampaikan berkaitan dengan kasus dugaan korupsi DLHP Kota Ambon yang ditangani Kejari Ambon. “Iya bro (terkait pengumuman nama-nama tersangka),” ujar Gino.

Gino menolak menyebutkan siapa tersangka korupsi di tubuh DLHP Kota Ambon. Informasi yang dihimpun sentraltimur.com menyebutkan tim jaksa penyidik Kejari Ambon telah menetapkan tiga tersangka kasus korupsi anggaran BBM tahun 2019 di DLHP Kota Ambon.

Dua tersangka dari internal DLHP Ambon, yakni Kepala DLHP Kota Ambon Lusia Izack dan Yani Talabesy, Kepala Seksi Pengangkutan Bidang Kebersihan. Satu tersangka lain adalah Ricky Syauta, mantan Manajer SPBU Belakang Kota, Ambon.

Sebelumnya, Kepala Kejari Ambon Dian Frits Nalle mengatakan, tidak mau terburu-buru mengumumkan nama tersangka. Alasannya, tim jaksa penyidik menunggu hasil audit perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku.

“Jangan terbaru-buru. Kami masih tunggu audit BPKP, ok. Yang pasti kita akan umumkan (nama tersangka),” kata Frits, beberapa waktu lalu.

Korupsi anggaran bahan bakar minyak (BBM) tahun anggaran 2019 berpotensi merugikan keuangan negara lebih Rp 9 miliar.

Kepala DLHP Kota Ambon Lucia Izack dan sejumlah pejabat DLHP telah dimintai keterangan. Total 30 orang saksi telah diperiksa termasuk sopir armada angkutan sampah milik DLHP Ambon.

Kepala Kejari Ambon Dian Frist Nalle mengakui, tim jaksa belum menetapkan tersangka. “Belum lah, (penetapan) tersangka, nanti dirilis ya, nanti rilis ya,” sebut Nalle, Selasa (13/4/2021).

Penanganan kasus ini telah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan, setelah tim jaksa menemukan indikasi penyimpangan anggaran BBM untuk armada pengangkut sampah tahun 2019.

“Ada indikasi dugaan penyimpangan penggunaan anggaran BBM tahun 2019-2020, kita sudah gelar (perkara) dan berdasarkan sejumlah rangkaian penyelidikan, kasusnya sudah ditingkatkan ke penyidikan,” jelasnya.

Dia mengungkapkan, anggaran BBM tahun 2019 sebagian diantaranya fiktif mencapai Rp 9 miliar.

Indikasi penyalahgunaan anggaran ini, tidak hanya tahun 2019, namun juga 2020 dengan nilai kerugian yang belum dapat dipastikan.

Karena itu korps Adhyaksa juga masih mengumpulkan data dan bahan keterangan untuk penggunaan anggaran BBM tahun 20020.

“Modusnya ada sebagian yang fiktif, untuk tahun 2019 anggaran fiktif nilainya Rp 9 miliar, sementara 2020 masih dalam tahap pengumpulan data,” jelasnya.

Selain memeriksa puluhan saksi, tim jaksa juga telah mengantongi dokumen dugaan korupsi anggaran BBM. “30 saksi yang sudah diperiksa termasuk kadis. Surat atau dokumen pendukung juga dijadikan bukti (tim jaksa penyidik),” ujar Frits.

Mundur dari Manajer SPBU

Ricky Syauta, Manajer SPBU di kawasan Belakang Kota, Ambon mundur dari jabatannya.

Belum tahu alasan yang melatari Ricky mundur dari jabatan yang telah diembannya selama belasan tahun itu. Mundurnya Ricky diduga memiliki benang merah dengan kasus korupsi anggaran BBM tahun 2019 di Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon.

Bukan kebetulan mundurnya Ricky dari jabatan empuk itu saat kasus korupsi di tubuh DLHP bergulir di Kejaksaan Negeri Ambon. Bahkan setelah kasusnya naik ke penyidikan nama Ricky terseret dalam pusaran korupsi DLHP Ambon.

Kejari Ambon belum resmi mengumumkan nama-nama tersangka ke publik, namun siapa tersangkanya telah ditetapkan tim jaksa penyidik. Beredar kabar, nama Ricky satu dari tiga tersangka yang akan diumumkan Kejari Ambon.

  • Bagikan