banner 728x250

Besok, Polda Maluku Putuskan ‘Nasib’ Bupati Ramli Umasugi, Ini Kasusnya

  • Bagikan
Eks Bupati
Mantan Bupati Buru, Ramli Umasugi. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Kasus pencemaran nama baik yang menyeret nama Bupati Buru Ramli Umasugi, memasuki babak baru.

Setelah merampungkan pemeriksaan saksi, penyidik Ditreskrimum Polda Maluku akan memutuskan status hukum Ramli melalui gelar perkara pada, Kamis (12/5/2022).

Ramli dilaporkan oleh korban Fadly Tukuboya, anggota DPRD kabupaten Buru ke polisi atas kasus pencemaran nama baik. Ramli akan mengakhiri masa jabatannya pada 22 Mei 2022, setelah 10 tahun memimpin kabupaten Buru.

Rencana ekpose atau gelar perkara disampaikan Direktur Reskrimum Polda Maluku Kombes Pol Andri Iskandar.

BACA JUGA:

Pelaku Setubuhi Anak di Bawah Umur di Ongkoliong Diduga Gangguan Jiwa – sentraltimur.com

Pemerintah Naikkan HET Minyak Goreng, Anggota DPR RI Mulyanto Sebut Kebijakan Amatiran – kliktimes.com

“Iya, besok kita akan gelar perkara (kasus pencemaran nama baik),” kata Andri kepada sentraltimur.com melalui sambungan telepon seluler, Rabu (11/5/2022) malam.

Gelar perkara melibatkan Andri bersama penyidik Ditreskrimum, Propam, Irwasda, dan Bidkum akan dilakukan di markas Polda Maluku.

Sentraltimur.com memperoleh informasi Ramli telah menyandang status calon tersangka dalam perkara tersebut. Ketika ditanya status Ramli sebagai tersangka, Andri tidak ingin menduga-duga. “Nanti kita lihat hasil gelar perkara besok (Kamis) ya, keputusannya apa,” ujarnya.     

Menurutnya, jika hasil gelar perkara ditetapkan (Ramli sebagai tersangka), maka penyidik akan melanjutkan pemeriksaan tersangka. “Kalau belum misalnya, maka ada pemeriksaan tambahan lainnya,” kata perwira menengah Polri ini.

Polisi Kantongi Alat Bukti

Andri melanjutkan, dalam perkara ini penyidik telah memeriksa puluhan saksi termasuk ahli bahasa dalam perkara ini. “Sekitar belasan atau puluhan saksi (telah diperiksa). Termasuk saksi ahli (bahasa) dari Ambon,” sebutnya.

  • Bagikan