banner 728x250

Besok Sidang Digelar, Kejari Tanimbar Siap Hadapi Praperadilan Petrus Fatlolon

  • Bagikan
PETRUS FATLOLON
Kejaksaan Negeri Tanimbar siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan mantan Bupati Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon di Pengadilan Negeri Saumlaki. (ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Kejaksaan Negeri Tanimbar siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan mantan Bupati Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon.

Fatlolon melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Saumlaki atas status tersangka yang menjeratnya dalam perkara korupsi anggaran perjalanan dinas pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun anggaran 2020.

Plt Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanimbar El Imanuel Lolongan menegaskan, tim jaksa penyidik punya kecukupan bukti dan fakta-fakta yuridis yang dapat mempertahankan status hukum Fatlolon.

Menurutnya keputusan penyidik untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka merupakan tindak lanjut dari rangkaian proses penyelidikan dan penyidikan. Syarat penetapan tersangka kata Lolongan, diatur dalam KUHAP yang telah disempurnakan oleh putusan Mahkamah Konstitusi No.21/PUU-XII/2014.

“Putusan (MK) itu menjelaskan penetapan tersangka harus berdasarkan minimal dua alat bukti sebagaimana termuat dalam Pasal 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya,” kata Lolongan kepada sentraltimur.com melalui telepon, Senin (22/7/2024).

Dia menegaskan penyidikan dan penetapan tersangka oleh tim penyidik dilakukan secara profesional, proporsional, dan transparan agar tidak ada penyalahgunaan wewenang sebagaimana dituduhkan penasehat hukum tersangka Petrus Fatlolon. “Tidak ada itu abuse of power (penyalahgunaan wewenang) untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka,” tegas dia.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Fatlolon telah dilayangkan surat panggilan untuk diperiksa sebagai saksi sebanyak dua kali oleh tim penyidik Kejari Tanimbar, Mei lalu. Namun dua kali itu pula eks orang nomor satu di kabupaten Kepulauan Tanimbar itu mangkir alasan berada di Jakarta. Panggilan ketiga, Fatlolon akhirnya memenuhi panggilan dan menjalani pemeriksaan di kantor Kejaksaan Tinggi Maluku di kota Ambon, Juni lalu.

Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik menetapkan bupati Kepulauan Tanimbar periode 2017-2022 ini sebagai tersangka kasus korupsi anggaran perjalanan dinas pada Sektda Tanimbar tahun anggaran 2020. Penetapan tersangka tertuang dalam surat nomor: B- 816/Q.1.13/Fd.2/06/2024 tanggal 19 Juni 2024.

Lolongan menegaskan penetapan Fatlolon sebagai tersangka sudah sah sebagaimana tertuang di dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP. “Penyidik miliki lebih dari dua alat bukti yang sah dan proses penyidikan sesuai prosedur, sehingga secara formil penetapan tersangka sah menurut hukum. Ya, silakan (Fatlolon) mengajukan praperadilan, itu haknya dia. Kita siap menghadapi gugatan praperadilan,” kata Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Tanimbar ini.

Petunjuk majelis hakim perintahkan JPU menetapkan Fatlolon sebagai tersangka saat sidang perkara tersebut dijalankan oleh penyidik. “Apa yang diucapkan hakim itu bagian dari penetapan (Fatlolon sebagai tersangka),” jelas Lolongan.

Kejari Tanimbar selaku termohon yakin gugatan dari Fatlolon akan ditolak hakim. “Kami optimis permohonan gugatan akan ditolak karena seluruh proses perkara tersebut telah sesuai aturan hukum,” ujar dia.

Dia memastikan penetapan Fatlolon sebagai tersangka murni penegakan hukum tidak terkait dengan politik. “Penetapan tersangka ini tidak ada kaitannya dengan momen politik (Pilkada Tanimbar) yang sedang berjalan. Ini murni penegakan hukum,” ujarnya menegaskan.

Lolongan mengatakan penyidik akan hadir pada sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Saumlaki. “Kita pasti akan hadir,” pungkasnya.

Sebelumnya sidang perdana gugatan praperadilan oleh pemohon Petrus Fatlolon melalui penasehat hukum digelar, Selasa (16/7/2024) lalu.

Namun penyidik Kejari Tanimbar tidak menghadiri sidang lantaran disibukan dengan rangkaian kegiatan jelang Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 atau HUT Kejaksaan RI tahun 2024. Hakim tunggal Harya Siregar menunda sidang, Selasa (23/4/2024).

Mantan Bupati Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon. (ISTIMEWA)

Sidang praperadilan akan berlangsung selama tujuh hari terhitung permohonan praperadilan diperiksa, permohonan tersebut harus diputus. Gugatan praperadilan diawali agenda pembacaan gugatan dari kuasa hukum pemohon hingga pembacaan putusan oleh hakim.

Hakim Perintahkan Tetapkan Fatlolon Tersangka

Eks Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar Ruben Benharvioto Moriolkossu dan mantan Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah Petrus Masela kini meringkuk di hotel prodeo.

Ruben dan Petrus Masela divonis hukuman pidana masing-masing dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (4/7/2024) lalu.

  • Bagikan