banner 728x250

Biadab! 3 Tahun Ayah di Namlea Jadikan Putri Kandung Budak Seks

PUTRI KANDUNG
Ilustrasi pemerkosaan. (ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Pria berinisial ASW tega memperkosa putri kandungnya berulang kali.

Ayah berusia 52 tahun yang menetap di Namlea, kabupaten Buru ini menjadikan darah dagingnya sendiri sebagai budak seks.

Korban digagahi sejak kelas 6 SD hingga korban duduk di bangku SMP. Terakhir pria laknat ini melancarkan aksi bejatnya pada 20 Januari 2025 lalu.

Kepala Satreskrim Polres Buru, AKP I Kadek Dwi Pramartha Putra mengatakan pelaku melancarkan perbuatan bejatnya terhadap korban sejak tahun 2022 hingga 2024.

“Pelaku telah mencabuli korban sebanyak 21 kali sejak korban masih SD hingga saat ini korban duduk di bangku SMP,” ungkap Kadek kepada awak media, Jumat (7/1/2025).

Baca juga :  Pamit ke Orangtua Pergi Belajar, Siswi MTs SBT Ditemukan Tewas di Sungai

Dari puluhan kali aksi pencabulan yang dilakukan pelaku, kasus terbanyak terjadi pada tahun 2024 sebanyak 10 kali. Kemudian tahun 2025 sebanyak 8 kali, tahun 2023 sejumlah 2 kali dan tahun 2022 sebanyak sekali.

Setiap kali melancarkan aksinya, pelaku mengancam korban yang masih di bawah umur itu tidak memberitahukan kepada siapa pun. “Semua perbuatan bejat pelaku terhadap korban ini berlangsung di rumah mereka,” katanya.

Perbuatan bejat pelaku akhirnya terungkap, setelah korban yang tak tahan lagi dengan penderitaan yang selama ini dialaminya menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya.

Keluarga yang marah melaporkan perbuatan pelaku ke polisi pada 27 Januari 2025. Setelah mendapat laporan, polisi memburu pelaku dan berhasil menangkapnya.

Baca juga :  Pamit ke Orangtua Pergi Belajar, Siswi MTs SBT Ditemukan Tewas di Sungai

Dari hasil pemeriksaan, ASW mengakui semua perbuatannya. “Dia mengaku semua perbuatannya. Kita sudah tetapkan sebagai tersangka dan menahannya,” ujar Kadek.

Tersangka dijerat Pasal 82 ayat 1 dan ayat 3 UU Nomor 17 tahun 2016 jo Pasal 76D perubahan kedua atas UU Nomor 35 tahun 2014 perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. “Ancaman hukumannya 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar,” katanya. (MAN)

Ikuti berita sentraltimur.com di Google News

Ikuti berita sentraltimur.com di Channel Telegram