banner 728x250

Biadab! Ayah di Ambon Perkosa 5 Anak Kandung dan 2 Cucunya

  • Bagikan
DI AMBON
Polisi membekuk RH alias BO (tengah) tersangka yang tega memperkosa lima putri kandung dan dua cucunya yang masih di bawah umur. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

Ketakutan dengan ancaman tersangka, para korban tidak berani memberitahukan kejadian yang mereka alami kepada orang lain. “Itu karena mereka selalu diancam, jadi (korban) takut,” tutur Moyo.

Atas perbuatan bejatnya, penyidik perlindungan perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polresta Pulau Ambon menjerat tersangka dengan pasal berlapis.

Tersangka BO dijerat Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan ayat (5)  UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nonomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman pidana untuk tersangka mulai dari 15 tahun hingga seumur hidup atau hukuman mati. “Ancaman hukuman untuk tersangka 15 tahun penjara hingga seumur hidup atau hukuman mati,” katanya.

Penerapan ancaman hukuman kebiri bagi tersangka, kata Moyo merupakan kewenangan penyidik. “Itu (hukuman) kebiri kewenangan penyidik, nanti disesuaikan,” ujar Moyo. (MAN)

  • Bagikan