banner 728x250

Biadab! Kakek di Malteng 10 Kali Gagahi Anak di Bawah Umur

  • Bagikan
SISWI FOTO
Ilustrasi pemerkosaan. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

Atas perbuatan bejat tersebut, tersangka terancam dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) JO 76d dan Pasal 82 ayat (1) JO pasal 76e Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

“Korban terancam hukuman 15 tahun penjara,” katanya. (MAN)

  • Bagikan