banner 728x250

Biadab! Oknum Guru di SBT Perkosa Siswi di Kelas

OKNUM GURU
Oknum guru SMP di kabupaten Seram Bagian Timur berinisial JU ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan, Selasa (30/9/2025). (AINI SANAKY)
banner 468x60

BULA, SENTRALTIMUR.COM – Tindakan cabul oleh oknum guru kembali terjadi di kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Maluku.

Kali ini oknum guru SMP di SBT berinisial JU tega menggagahi siswinya sendiri inisial NR yang masih berusia 13 tahun. Polisi telah menetapkan pria 42 tahun ini sebagai tersangka dan dijebloskan ke tahanan.

“Setelah dilakukan gelar perkara, saudara JU kita tetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan,” kata Kasat Reskrim Polres SBT saat konferensi pers di Polres SBT, kota Bula, Selasa (30/9/2025).

Mengenakan baju tahanan dan kedua tangannya diborgol, tersangka JU dihadirkan dalam jumpa pers.

Rahmat menjelaskan kronologi perbuatan bejat tersangka terhadap anak di bawah umur tersebut. Pencabulan terhadap korban bermula saat korban bersama seorang rekannya FL sedang belajar di dalam ruang kelas. Tiba-tiba tersangka mendatangi korban dan langsung memegang tangannya.

“Korban sedang belajar di dalam kelas dengan temannya lalu tersangka datang memegang tangannya. Karena takut, korban meminta temannya FL segera memanggil ibu guru,” kata Rahmat.

Ketika FL keluar meninggalkan ruang kelas, tersangka menutup pintu dari dalam dan melancarkan aksi bejatnya. “Korban sempat menolak dan melawan namun karena diancam oleh tersangka, dia ketakutan dan hanya bisa pasrah,” tuturnya.

Usai melancarkan aksi tidak bermoral, tersangka pergi meninggalkan korban dalam kondisi memilukan di ruang kelas. “Tersangka melakukan aksinya itu karena tidak bisa mengendalikan nafsu birahinya,” ujar Rahmat.

Tersangka melakukan perbuatan bejatnya pada Juli 2025 lalu. Namun kasus tersebut baru dilaporkan ke polisi pada 6 September lalu setelah korban berani menceritakan kejadian yang menimpanya kepada keluarganya.

Setelah mendapat laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga menetapkan JU sebagai tersangka.

Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D dan atau Pasal 81 ayat (2) dan atau pasal 81 ayat (3) Undang-Undang  RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Ikuti berita sentraltimur.com di Channel Telegram
Penulis: AINI SANAKYEditor: ANTO