JAKARTA, SENTRALTIMUR.COM – Seorang oknum polisi Briptu II, diduga memperkosa remaja wanita berusia 16 tahun di Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara beberapa waktu lalu.
Peristiwa itu awalnya diunggah oleh potongan pemberitaan media massa di akun twitter @toety_ariela, kemarin.
Dalam postingannya tersebut turut disertakan desakan untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono membenarkan peristiwa yang dilakukan oleh oknum di Korps Bhayangkara tersebut. Menurutnya, kasus itu tengah diselidiki lebih lanjut.
“Kasus itu sudah seminggu yang lalu. Propam (bidang Profesi dan Pengamanan) Polda sedang lakukan penyelidikan,” kata Argo di Jakarta, Rabu (23/6/2021) dikutip dari okezone.com.




