Modus operandi pelaku, membujuk rayu korban dengan nilai ulangan yang tinggi. “Apabila korban dapat nilai buruk akan diberikan nilai tinggi. Tapi syaratnya korban harus mau berhubungan badan dengan pelaku,” ungkap dia.
Setelah mendapatkan laporan dari ibu korban, polisi menangkap pelaku di rumah dinasnya. Polisi telah menetapkan pelaku sebagai tersangka dan mendekam di sel tahanan Polres Buru Selatan.
“Terduga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di sel tahanan Polres,” pungkas Agung. (MAN)