Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Maluku, Ye Oceng Almahdali menolak memberikan keterangan kepada wartawan ihwal pemeriksaan saksi. “Bukan kewenangan saya untuk memberikan keterangan, kecuali atas petunjuk dan arahan dari pimpinan,” kata Oceng.
Namun diakui kedatangan di Bula untuk memeriksa ASN SBT yang pernah dimintai keterangan di kantor Kejati Maluku. (ADI)