banner 728x250

Bimtek DPRD Maluku Hadirkan BPK-KPU RI

  • Bagikan
DPRD Maluku menggelar bimbingan teknis membahas Pemilu serentak 2024 dan arah kebijakan tindaklanjut hasil pemeriksaan BPK. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – DPRD Maluku mengundang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemilihan Umum sebagai pembicara dalam bimbingan teknis (bimtek).

Bimtek yang berlangsung di Hotel Ciputra Jakarta, 20-22 Januari 2023 juga menggandeng Lentera Praditya Ganapatih.

Bimtek dibuka oleh Wakil Ketua DPRD Maluku Melkianus Sairdekut didampingi Plh Sekretaris DPRD Maluku Fahratun Rabiah Samal dan dihadiri anggota DPRD Maluku, Jumat (20/1/2023).

Melkianus dalam sambutannya menyampaikan Bimtek membahas Pemilu serentak 2024 dan arah kebijakan tindaklanjut hasil pemeriksaan BPK. Menurutnya, anggota DPRD Maluku yang hadir dalam Bimtek merupakan politisi yang sudah memenangkan kompetisi dan lulus dengan predikat cumlaude.

Tetapi karena ada perbaikan, dan penyesuaian, sehingga butuh adaptasi terhadap regulasi-regulasi yang ada. “Sehingga hari ini Sekretariat DPRD Maluku berusaha berkomunikasi dengan Lentera Praditya Ganapatih untuk membantu kita menginformasikan sejumlah perangkat peraturan dan perkembangan proses-proses pemilu,” kata politisi partai Gerindra ini.

Sementara, Plh Sekretaris DPRD Maluku Fahratun Rabiah Samal mengatakan agenda Bimtek DPRD Maluku di awal tahun ini dilaksanakan selama 3 hari pada 20-22 Januari 2023. ”Bimtek menghadirkan dua narasumber dari BPK dan KPU RI. Kita harapkan dari Bimtek ini, semuanya bisa memahami regulasi yang berlaku,” kata Fahratun.

BPK Sarankan Revisi Pergub

BPK menyarankan DPRD Maluku meminta kepada gubernur merevisi Peraturan Gubernur (Pergub). Revisi Pergub penting dilakukan untuk menjawab keluhan hampir seluruh anggota DPRD Maluku karena jumlah biaya dinas yang dianggap kecil.

Komponen-komponen yang berhubungan dengan biaya perjalanan dinas anggota DPRD diatur dalam Pergub. ”Regulasi biaya perjalanan dinas legislator kembali ke Pergub. Item-item biaya yang dikeluarkan oleh para anggota DPRD saat melakukan perjalanan dinas, baik reses, pengawasan maupun perjalanan dinas lainnya, regulasinya disesuaikan dengan Pergub,” kata Perwakilan BPK Akhmad Zakaria dalam pemaparannya.

Menurut dia, jika tidak ada item-item yang sering dialami anggota DPRD dalam biaya pengeluaran saat perjalanan dinas, bisa diusulkan dan ditetapkan dalam pergub. Hal ini sangat penting agar saat audit BPK tidak ada temuan pembiayaan di luar regulasi yang ditetapkan.

“Selain itu setiap biaya yang dikeluarkan harus disertai pertanggungjawaban yang valid, seperti kwitansi pembiayaan yang valid pula,” kata Zakaria.

Ini Paparan KPU

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik manyampaikan pembahasan sistem proporsional tertutup dalam pemilu bukan sesuatu yang baru.

“Sistem proporsional tertutup atau terbuka sudah menjadi pembahasan sejak lama, dan bukan baru dibicarakan pada periode ini. Namun sudah dibahas di beberapa periode sebelumnya,” kata Idham menjadi pembicara di Bimtek bagi anggota DPRD Maluku, Sabtu (21/1/2023).

  • Bagikan