banner 728x250

Birokrasi Pemprov Maluku Dikelola “Semau Gue”, Ini Aturan yang Dilanggar Gubernur

  • Bagikan
Birokrasi di tubuh Pemerintah Provinsi Maluku menjadi sorotan. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Birokrasi di tubuh Pemerintah Provinsi Maluku menjadi sorotan. Sudah saatnya Gubernur Maluku Murad Ismail membenahi birokrasi untuk mewujudkan good and clean governanance atau pemerintahan yang baik dan bersih.

Namun di tahun terakhir masa jabatan tidak terlihat tanda-tanda gubernur membenahi birokrasi menjadi lebih baik. Masa kepemimpinan Murad Ismail dan Barnabas Orno akan berakhir pada 31 Desember 2023, gubernur dipastikan tidak akan melaksanakan seleksi terbuka atau lelang jabatan untuk mengisi kekosongan kursi pimpinan OPD/kepala dinas. Bisa dibilang minim regenerasi birokrasi, padahal banyak pejabat pimpinan tinggi pratama di Pemprov Maluku layak mengisi kekosongan tersebut.

Sejumlah kursi pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) atau kepala dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku dibiarkan kosong. Posisi penting di beberapa OPD masih diisi pelaksana tugas (Plt) maupun pelaksana harian (Plh).

Naifnya, pejabat eselon II yang diangkat sebagai Plt kepala dinas mengemban jabatan lebih dari satu tahun. Yakni; Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Insun Sangadji menjabat selama tiga tahun, Plt Kepala Dinas Nakertrans Endang Diponegoro (3 tahun), Plt Kepala Dinas Sosial Gusna Ria (2 tahun).

Bikin geleng-geleng kepala, pimpinan OPD juga rangkap jabatan. Mereka adalah Kepala Dinas Pariwisata Meykal Pontoh ditunjuk sebagai Plt Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Ismail Usemahu menjabat Plt Kepala Dinas PUPR Maluku.

Semakin aneh, mengisi kekosongan jabatan kepala dinas definitif, gubenur mengangkat Plt dan Plh pada dinas yang sama. Yaitu pada Dinas Kehutanan Sadali Ie menjabat Plt dan Plh diisi Haikal Baadila, Plt Kepala Dinas PUPR dijabat Ismail Usemahu dan Plh Nurul Hidayati Sopalauw.

Sadali bisa dibilang “beruntung”, sejak 19 Desember 2022 resmi dilantik oleh gubernur sebagai Sekretaris Daerah Maluku. Walaupun menyandang jabatan birokrasi tertinggi di Pemprov Maluku, Sadali masih Plt Kepala Dinas Kehutanan Maluku.

Penempatan pejabat struktural untuk jabatan strategis juga jauh dari kata kompetensi. Adalah Jasmono yang dilantik gubernur sebagai kepala Inspektorat pada awal April 2023. Dia belum memiliki kapasitas, kompetensi dan kualifikasi sebagai auditor yang merupakan syarat utama menjabat kepala Inspektorat. Jabatan Jasmono sebelumnya kepala Badan Kepegawaian Daerah Maluku.

Melanggar Aturan

Carut marut birokrasi pemerintahan Murad Ismail-Barnabas Orno disesalkan ASN di Pemprov Maluku. “Dulu, masa kepemimpinan Pak Karel (Ralahalu, mantan gubernur Maluku) begitu juga Pak Bib (sapaan Said Assagaff) birokrasi tidak amburadul seperti ini. Tapi katong (kita) mau bilang apalai (apalagi), itu kewenangan gubernur,” sentil sejumlah ASN, Senin (21/8/2023).

Menurut mereka, birokrasi Pemprov Maluku saat ini jabatan Plt telah melebihi batasan waktu. Masa jabatan Plt diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Dalam aturan tersebut, setiap PNS yang ditugaskan sebagai Plt atau Plh memiliki batasan waktu. Posisi jabatan yang diisi oleh pejabat Plt tidak boleh melebihi batasan yang telah ditentukan,” tegasnya.

  • Bagikan