banner 728x250

Birokrasi Pemprov Maluku Dikelola “Semau Gue”, Ini Aturan yang Dilanggar Gubernur

  • Bagikan
Birokrasi di tubuh Pemerintah Provinsi Maluku menjadi sorotan. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

Adapun aturan yang dilanggar gubernur adalah Pasal 58 dan Pasal 59 Peraturan Menpan RB Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pola Karier PNS. Pasal 58 menjelaskan penugasan Plh ditetapkan untuk waktu paling singkat tiga hari dan paling lama 30 hari.

Sementara Pasal 59 ayat 1 menyebutkan; penugasan Plt ditetapkan untuk waktu paling singkat 1 bulan dan paling lama 3 bulan. Ayat 2 berbunyi; dalam hal sampai dengan waktu yang ditetapkan terlampaui dan belum diperoleh pelaksana tugas definitif, Plt dapat diberikan perpanjangan paling banyak untuk satu kali penugasan. Dan ayat 3 menjelaskan; penetapan tugas, kewenangan, dan fasilitas Plt dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Gubernur juga mengabaikan surat edaran Badan Kepegawaian Negara nomor l /SE/I/2021 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepegawaian. (ADI)

  • Bagikan