banner 728x250

Bisnis Konten Porno, Mahasiswa Asal SBB Raup Jutaan Rupiah

  • Bagikan
BISNIS KONTEN
Kepala Bidang Humas Polda Maluku Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat menyampaikan konferensi pers kasus bisnis jual beli konten porno di Mapolda Maluku, Rabu (22/2/2023). Tersangka BPR mengenakan baju tahanan berwarna orange. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

“Setelah tersangka mendapatkan pulsa dibuktikan dengan mengirim bukti transfer pulsa, tersangka meminta ID Line dan kemudian mengirim foto dan video lewat aplikasi Line,” jelas Roem.

Aksi kejahatan ini mulai dilakukan tersangka di kosnya di kelurahan Sinduadi, kabupaten Sleman, Yogyakarta sejak tahun 2019. Dari bisnis tersebut, tersangka telah meraup keuntungan lebih dari Rp 50 juta.

Ditangkap di Yogyakarta

Menurutnya meski ada ratusan orang yang diduga menjadi korban, namun hanya dua orang yang melaporkan kejadian itu ke polisi. “Korban ini semua orang Maluku jumlahnya ada 295 orang. Namun yang melapor hanya dua orang inisial RS dan AL,” katanya.

Roem mengaku selama ini polisi mengalami hambatan untuk mengungkap kasus tersebut karena tersangka mahir mengoperasikan IT. Langkah polisi juga terhambat Covid-19 yang saat itu masih mewabah di Indonesia.

“Pada tanggal 14 Februari 2023 penyidik menunggu sampai tersangka selesai merayakan hari valentine dengan pacarnya, tepat pukul 22.45 WIT kembali ke kosnya. Penyidik dibantu tim siber Ditreskrimsus Polda Daerah Istimewa Yogyakarta bersama–sama melakukan penangkapan terhadap tersangka,” jelas Roem.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 29 Jo pasal 4 ayat (1) huruf d dan e UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (MAN)

  • Bagikan