banner 728x250

Bobok Bareng Pacar, Pria di Pulau Buru Digebuk hingga Pingsan

  • Bagikan
BARENG PACAR
Anggota Polres Buru membekuk pelaku penganiayaan inisial WF di rumahnya, Minggu (30/4/2023). (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

Usai kejadian itu, korban mendatangi kantor polisi untuk melaporkan pelaku. Djamaludin mengatakan polisi yang menerima laporan korban mendatangi rumah pelaku dan menangkapnya. “Pelaku ditangkap di rumahnya kurang dari 1 x 24 jam. Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka,” sebutnya.

Atas perbuatan itu, tersangka terancam dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan. (MAN)

  • Bagikan