Usai kejadian itu, korban mendatangi kantor polisi untuk melaporkan pelaku. Djamaludin mengatakan polisi yang menerima laporan korban mendatangi rumah pelaku dan menangkapnya. “Pelaku ditangkap di rumahnya kurang dari 1 x 24 jam. Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka,” sebutnya.
Atas perbuatan itu, tersangka terancam dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan. (MAN)