banner 728x250

Bocah 9 Tahun di Aru Diperkosa Hingga Meninggal

  • Bagikan
BOCAH ARU
Pelaku pemerkosaan dan penganiayaan OK diperiksa penyidik Polres Aru. Warga kelurahan Siwalima, kecamatan Pulau-pulau Aru ini ditangkap, Senin (22/8/2022) pagi. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

Orangtua membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, tragis nyawa korban tidak terselamatkan. Korban meninggal begitu tiba di rumah sakit.

Polisi yang mendapatkan laporan kejadian, melakukan pengembangan dan pemeriksaan sejumlah saksi. Tidak sampai 24 jam, polisi berhasil menangkap pelaku OK di taman kota desa Marpali-Wangel, Dobo.

Kapolres Kepulauan Aru, AKBP Dwi Bachtiar Rivai menyampaikan keterangan pers kasus pemerkosaan dan penganiayaan yang merenggut nyawa bocah perempuan berusia sembilan tahun. (FOTO: ISTIMEWA)

“Setelah melakukan penyelidikan, identitas pelaku terungkap. Kami tangkap yang bersangkutan di taman kota desa Marpali-Wangel sekitar jam 06.30 WIT pagi,” ujarnya.

Pelaku kepada penyidik Polres Aru mengakui seluruh perbuatannya. Sebelum diperkosa, korban sempat melawan hingga akhirnya menganiaya korban.

“Pelaku mengakui semua perbuatannya. Dia juga mengaku ke penyidik sempat menganiaya korban karena korban terus melawan saat akan diperkosa,” kata Dwi.

Atas perbuatannya OK dijerat Pasal 81 jo 76D atau Pasal 80 ayat (3) jo 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 12 UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Tersangka terancam pidana 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar,” ujarnya. (MAN)

  • Bagikan