AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Bocah perempuan berusia 12 tahun, korban pemerkosaan oknum PNS di kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku ternyata penyandang disabilitas.
“Betul korban penyandang disabilitas,” kata Kapolres Seram Bagian Barat, AKBP Dennie Andreas Darmawan kepada sentraltimur.com melalui sambungan telepon seluler, Selasa (15/3/2022).
MH, ibu korban telah melaporkan kasus dugaan pemerkosaan ini ke Polres Seram Bagian Barat (SBB) pada 1 Maret 2022 lalu.
BACA JUGA:
Polisi Bekuk Dua Pembunuh Siswi SMK di Masohi – sentraltimur.com
Ini Inovasi WhatsApp untuk Voice Note – kliktimes.com
Penyidik Satreskrim Polres SBB telah menangani kasus tersebut. Sejumlah saksi juga telah dimintai keterangannya. Meski begitu penyidik belum memeriksa terduga pelaku.
Terduga pelaku inisial JL, adalah PNS di kantor Kejaksaan Negeri SBB. “Terduga belum diperiksa nanti tunggu pemeriksaan satu saksi lagi baru kita panggil terduga pelaku. Sekarang kasusnya masih kita dalami,” kata Dennie.