AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Polisi menangkap pelaku inisial LO, seorang kakek yang berpofesi sebagai mucikari di Kabupaten Buru Selatan, Maluku.
Kakek berusia 65 tahun ini diduga kerap mempekerjakan puluhan anak di bawah umur sebagai PSK melalui media sosial kepada pria hidung belang.
Polisi telah menetapkan LO sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Buru Selatan. “Tersangka ini seorang mucikari, dia ditangkap petugas, Selasa 21 Mei lalu,” kata Kepala Satuan Reskrim Polres Buru Selatan Iptu Yefta Marson Malasa kepada sejumlah wartawan, Sabtu (25/5/2024).
Penangkapan LO bermula saat petugas menggelar razia di sejumlah penginapan melati di Buru Selatan, beberapa waktu lalu.
Operasi digelar merespons keluhan masyarakat atas maraknya praktik prostitusi terselubung. “Saat razia di penginapan kami mendapati sejumlah perempuan yang diduga PSK. Kami melakukan pembinaan dan pengembangan,” ujarnya.
Hasilnya terungkap sejumlah wanita yang diamankan polisi terlibat dalam prostitusi karena diajak oleh tersangka LO. Beberapa wanita tersebut diketahui masih berusia di bawah umur. “Teman-teman terduga PSK ini diajak dan dikoordinir oleh tersangka sebagai mucikari,” ujar Yefta.
Atas informasi tersebut, polisi membekuk LO. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan satu handphone yang digunakan dalam melancarkan aksinya.
Tersangka telah menjalani profesi sebagai mucikari sejak tahun 2021 lalu. Tersangka menjual para wanita tersebut ke pria hidung belang dengan harga ratusan ribu untuk sekali kencan. “Dari sekali kencan tersangka ini mendapat keuntungan Rp 50 ribu,” ujarnya.
Tersangka dijerat Pasal 2 atau Pasal 12 dan 17 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang atau TPPO, ancaman hukuman 15 tahun penjara. “Di sini ada Pasal 17 berarti ada korban anak, sesuai undang-undang ada pemberatan di situ,” kata Yefta. (MAN)
Ikuti berita sentraltimur.com di Google News