AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Bos tambang emas, MAR alias Bunda Mirna dibekuk Ditreskrimsus Polda Maluku.
Wanita 47 tahun itu merupakan “penguasa” penambang emas ilegal di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru.
Warga Desa Kayeli, Kecamatan Teluk Kayeli itu tertangkap di sebuah gudang bersama barang bukti. Berupa sejumlah bahan berbahaya seperti sianida, karbon, kapur api, dan costik.
BACA JUGA:
Ini Inovasi WhatsApp untuk Voice Note – kliktimes.com
Polisi membekuk Mirna setelah mengantongi informasi dari warga. Mendapatkan informasi tersebut tim Ditreskrimsus Polda Maluku bergerak menggeledah sebuah gudang penyimpangan barang dan ruangan tertutup milik pelaku.
“Kita melakukan penggeledahan pada 28 Februari 2022. Dan pelaku kita amankan pada 1 Maret 2022,” kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M. Roem Ohoirat, Rabu (9/3/2022).
Menurut Roem dari hasil penyelidikan terungkap pelaku merupakan penyedia bahan kimia bagi para penambang ilegal di kawasan tambang emas Gunung Botak.
Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik telah menetapkan Mirna sebagai tersangka. “Motif tersangka yaitu mencari keuntungan dan memperkaya diri dengan cara menjual belikan bahan berbahaya tanpa izin,” jelas Roem.