AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Polda Maluku akan menerapkan aturan baru syarat pembuatan SIM dan SKCK, wajib menyertakan BPJS Kesehatan aktif. Begitu juga penerbitan STNK.
Polri menerapkan aturan itu setelah Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022.
Inpres tersebut mengatur pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Indonesia harus sudah terdaftar secara resmi di program BPJS Kesehatan.
BACA JUGA:
KM Sabuk Nusantara 73 Beroperasi, Ini Rute Pelayarannya – sentraltimur.com
Ini Inovasi WhatsApp untuk Voice Note – kliktimes.com
Inpres itu juga menginstruksikan kepada Kapolri untuk melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon SIM, STNK dan SKCK adalah peserta aktif program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Polda Maluku akan mendukung kebijakan tersebut. “Kebijakan ini nanti akan kita laksanakan. Polda Maluku ikut menyesuaikan. Kita menunggu arahan selanjutnya (dari pimpinan),” kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M. Roem Ohoirat kepada sentraltimur.com, Minggu (27/2/2022).
Roem mengatakan, kepesertaan BPJS adalah sesuatu yang positif bagi masyarakat karena menjamin pelayanan kesehatan. “Artinya ini untuk menjaga dan melindungi masyarakat agar tidak terjadi sesuatu,” ujar Roem.