AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Pemerintah Kota Ambon menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku. Hasil audit akan diserahkan BPK ke Pemkot Ambon, Selasa (23/5/2023).
“Besok (selasa), jam lima sore hasil audit BPK keluar dan akan diberikan ke kami,” kata Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena di Hotel Elizabeth Ambon, Senin (22/5/2023). Bodewin tidak menjelaskan secara implisit indikasi korupsi sebesar Rp 9,5 miliar temuan BPK pada Sekretariat Pemkot Ambon. Anggaran dikelola oleh Sekretaris Kota Ambon Agus Ririmase.
Temuan indikasi korupsi BPK dari hasil audit menurut Bodewin akan diberikan tenggat waktu selama 60 hari untuk menyelesaikannya secara administrasi. “Jika tak diselesaikan dalam waktu 60 hari, sudah menjadi kewenangan aparat penegak hukum,” katanya.
Hitungan 60 hari dimulai pasca diterimanya dokumen hasil audit BPK. Pemkot Ambon akan berproses, jika ada temuan yang bersifat material yang harus dikembalikan itu wajib dilakukan.
“Sifatnya material sehingga jika tidak diselesaikan dalam waktu 60 hari menjadi kewenangan penegak hukum. Karena itu diberikan kesempatan setelah menerima laporan hasil pemeriksaan BPK,” kata Sekretaris DPRD Maluku ini.
Namun jika itu berkaitan dengan tindakan administrasi dari bagian rekomendasi, maka harus pula dilakukan. “Terhadap semua temuan sudah saya sampaikan rencana tindaklanjut Pemerintah Kota Ambon. Nanti kita lihat rekomendasi BPK, kalau ada temuan segera harus disetor. Jika tidak bisa disetor, maka siap hadapi proses hukum, itu saja,” pungkas Bodewin.