banner 728x250

Bukan Lagi Istri Gubernur Pasca Murad Lengser, Widya Seenaknya Jadikan ASN Lulusan IPDN Ajudan

  • Bagikan
ISTRI GUBERNUR
Widya Pratiwi (kanan) didampingi ajudannya Nelly Ruhulessin, ASN Pemprov Maluku. (TANGKAPAN LAYAR)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Widya Pratiwi kini menyandang status anggota DPR RI periode 2024-2029.

Sebanyak 580 anggota DPR terpilih resmi dilantik hari ini. Pelantikan digelar di ruang sidang paripurna, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10/2024).

Widya merupakan anggota parlemen daerah pemilihan Maluku yang diusung Partai Amanat Nasional (PAN) di Pemilu Legislatif pada 14 Februari 2024.

Sejak akhir Mei 2024 lalu, istri Murad Ismail ini menjabat Ketua DPW PAN Maluku menggantikan Wahid Laitupa.

Setelah Murad lengser dari jabatan gubernur periode 2019-2024 pada 24 April lalu, status Widya sebagai istri gubernur pun telah berakhir seiring purna tugas suaminya.

Selama menyandang status istri gubernur, Widya didampingi ajudan berstatus aparatur sipil negara (ASN) dari lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku. Mengejutkan meski sudah 5 bulan tidak lagi berstatus istri gubernur Maluku, Widya masih menggunakan ASN sebagai ajudan.

Adalah Nelly Ruhulessin dan Eva Renwarin. Keduanya lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) angkatan 27 atau tahun 2020. Dua ASN ini sampai sekarang masih bertugas sebagai ajudan Widya. Nelly dan Eva mulai bertugas sebagai ajudan Widya sekitar awal tahun 2021.

Nelly dan Eva tercatat sebagai ASN pada Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Setda Maluku. Nelly terlihat mendampingi Widya saat mengikuti pembekalan sebagai calon anggota DPR RI terpilih di Jakarta. Pembekalaan dilakukan oleh Sekretariat Jenderal DPR RI bersama KPU dan Lemhannas pada 21-29 September 2024.

Bukan hanya Widya, Murad meskipun tidak lagi menjabat gubernur tapi masih menggunakan ASN Pemprov Maluku bernama Yanes Tutuarima sebagai protokol dan komunikasi pimpinan.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Maluku Halimah Soamole yang dikonfirmasi soal ajudan Widya berstatus ASN tidak merespon pesan whatsapp yang dilayangkan sentraltimur.com.

Dia juga tidak mengangkat telepon selulernya ketika dihubungi. Begitu juga Penjabat Gubernur Maluku Sadali Ie tidak membalas pesan WA yang dikirimkan kepadanya.

Widya yang seenaknya dan salah kaprah menggunakan ASN sebagai ajudan menjadi bukti Murad Ismail sebagai eks gubernur masih mengendalikan birokrasi Pemprov Maluku.

“Mana berani Pj gubernur maupun siapa pun di Pemprov Maluku melawan keputusan Pak Murad, meskipun beliau sekarang tidak lagi menjabat gubernur,” kata seorang ASN di Pemprov Maluku menanggapi ajudan Widya dari ASN, Selasa.

Menurutnya ketakutan terhadap Murad meskipun itu melanggar aturan khususnya terkait birokrasi, tidak ada yang berani membantah. “Ini menjadi bukti, Pak Murad masih mengendalikan birokrasi di tubuh Pemprov Maluku. Terbuka peluang, beliau menggunakan birokrasi sebagai alat politiknya di Pilgub Maluku,” jelasnya.

Apalagi lanjut dia, pimpinan OPD dan ASN di lingkup Pemprov Maluku sudah bukan rahasia lagi menunjukkan keberpihakan kepada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Murad Ismail-Michael Wattimena di Pilkada Maluku 2024.

Padahal kata dia, netralitas ASN merupakan salah satu aspek penting dalam menjaga integritas dan profesionalisme ASN dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. “ASN harus tetap netral dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis yang bertentangan dengan perannya sebagai pelayan masyarakat,” tegas ASN yang menolak namanya disebutkan.

Menurutnya alasan ASN harus bersikap netral dalam perhelatan demokrasi dijelaskan dalam Pasal 2 UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN yang berbunyi: setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.

“Sesuai Pasal 9 UU ASN Nomor 5 Tahun 2014, PNS wajib menjaga netralitasnya dengan cara terbebas dari pengaruh maupun intervensi semua golongan dan partai politik. Meskipun harus netral, PNS boleh ikut pemilu untuk menyalurkan hak pilihnya,” jelasnya.

Dia juga mengingatkan aturan ketentuan netralitas ASN, yaitu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil secara jelas mengatur netralitas ASN dalam Pemilu. (ANO)

Ikuti berita sentraltimur.com di Google New

  • Bagikan