AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menuntut Ahdin Patilouw alias Adi 12 tahun penjara.
Adi, salah satu terdakwa pembunuhan Firman alias Tole di Jembatan Merah Putih (JMP) Ambon.
“Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 12 tahun, kurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan,” kata JPU Crisman Sahetapy membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (8/12/2021).
BACA JUGA:
Kunjungi Ambon, Ini Agenda Panglima TNI – sentraltimur.com
Kaum Muda Cenderung Alami Gejala Ringan untuk Varian Omicron – kliktimes.com
Sidang agenda pembacaan tuntutan ini di pimpin ketua majelis hakim Andi Adha. Sedangkan terdakwa di dampingi kuasa hukumnya Roberth Lesnussa.
Menurut JPU terdakwa terbukti melanggar pasal 338 junto pasal 55 ayat (1) KUHPidana. Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan nyawa korban melayang. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum. “Perbuatan terdakwa telah membuat naywa orang lain hilang,” kata jaksa penuntut umum.
Pembunuhan terhadap Firman saat korban bersama empat temannya pesta miras di sebuah hotel di Kota Ambon pada 18 Agustus 2021. Di hotel itu, korban dan pelaku terlibat cekcok.