banner 728x250

Bunuh Teman Usai Mabuk Bareng, Jefry Dituntut 15 Tahun Penjara

  • Bagikan
Ilustrasi terdakwa pembunuhan. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

Entah mengapa, tiba-tiba korban memukul terdakwa dengan benda tajam mengenai jidat dan kepala. Terdakwa kemudian menuju kamar kosong di lantai dua yang berada di depan kamarnya.

Terdakwa melihat teman korban sedang memegang pisau. Senjata tajam itu dirampas dan menikam korban secara keji sebanyak 10 kali.

“Terdakwa mengakui perbuatanya. Belum pernah dihukum dan menyesali perbuatanya,” tandas JPU.

Setelah mendengar tuntutan JPU, Ketua Majelis Hakim, Lutfi Alzagladi menunda sidang untuk mendengar pembelaan penasihat hukum terdakwa, Herberth Diadara, pekan depan. (DNI)

  • Bagikan