TIAKUR, SENTRALTIMUR.COM – DPRD Maluku Barat Daya (MBD) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Perubahan tahun anggaran 2025.
DPRD MBD menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap Ranperda APBD Perubahan 2025 di ruang sidang utama, Rabu (22/10/2025).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD MBD Petrus A. Tunay, dihadiri Bupati Benyamin Thomas Noach, Wakil Bupati Agustinus L. Kilikily, Pj Sekretaris Daerah Daud Reimialy, anggota DPRD, pimpinan OPD dan undangan lainnya.
Bupati Noach menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh fraksi DPRD atas kerja sama, saran dan masukan konstruktif selama proses pembahasan berlangsung. “Persetujuan terhadap APBD Perubahan ini merupakan bentuk tanggung jawab moral dan politik yang akuntabel, demi kemajuan MBD,” ujar Bupati.
Dia menegaskan APBD bukan sekadar dokumen keuangan, tetapi juga merupakan wujud komitmen bersama antara pemerintah daerah dan DPRD untuk menghadirkan kesejahteraan masyarakat melalui kebijakan pembangunan yang berkelanjutan
Bupati menjelaskan pendapatan daerah tahun anggara 2025 ditetapkan sebesar Rp922,32 miliar, mengalami penurunan 17,04 persen dari APBD murni sebesar Rp1,11 triliun. Sementara itu, belanja daerah ditetapkan sebesar Rp964,58 miliar, atau turun 13,12 persen dari belanja sebelumnya.
Penyesuaian tersebut diarahkan untuk efisiensi dan fokus pada program prioritas daerah, seperti peningkatan pelayanan dasar, infrastruktur strategis, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat di wilayah kepulauan.
Selain itu, penerimaan pembiayaan daerah meningkat menjadi Rp73,38 miliar, sedangkan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp31,13 miliar. Struktur APBD Perubahan 2025 ditetapkan berimbang dan efisien, mencerminkan tata kelola fiskal yang akuntabel.
Bupati menegaskan keberhasilan penyusunan APBD Perubahan ini tidak lepas dari kerja sama erat antara eksekutif dan legislatif. Dia mengingatkan pentingnya menjaga semangat persatuan dan nilai “Kalwedo” sebagai roh pembangunan daerah.




