BULA, SENTRALTIMUR.COM – Bupati Seram Bagian Timur (SBT), Fachri Husni Alkatiri melantik Achmad Q Amahoru sebagai Sekda SBT.
Pelantikan Amahoru berdasarkan surat keputusan Bupati SBT Nomor: 800/129/BKPSDM/2025 tentang Pengangkatan Sekretaris Daerah SBT. Pelantikan dilaksanakan di Pandopo, Bula, Jumat (26/9/2025).
Bupati Fachri mengatakan pelantikan Sekda bukan sekadar rutinitas penyelenggaraan administrasi pemerintahan semata, tetapi merupakan sebuah momentum strategis dalam memperkuat roda pemerintahan daerah.
Sekda adalah jabatan puncak dalam struktur birokrasi di daerah yang memiliki peran strategis sebagai motor penggerak administrasi pemerintahan, penyelenggaraan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat. Sekda adalah sentral mode dalam jaringan sistemik birokrasi daerah. “Sekda juga merupakan jembatan penghubung antara visi politik kepala daerah dengan mekanisme eksekusi tegnokratik organisasi perangkat daerah,” ujarnya.
Oleh karena itu, pengisian jabatan Sekda tidak dilakukan asal-asalan, tetapi melalui proses seleksi terbuka, transparan, objektif, serta assessment yang terukur sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. “Hal ini menunjukkan komitmen kita bersama untuk mewujudkan birokrasi yang etis, profesional, berintegritas, serta mampu menjawab tantangan zaman,” kata orang nomor satu di daerah berjuluk Ita Wotu Nusa.
Bupati Fachri meyakini Amahoru, memiliki kemampuan, pengalaman, dan dedikasi mengemban amanah sebagai Sekda definitif. “Namun perlu saya ingatkan bahwa jabatan adalah amanah, yang di dalamnya melekat tanggung jawab besar, baik kepada pemerintah, masyarakat, maupun kepada Allah SWT,” pesannya.
Ia menitipkan beberapa pesan kepada Amahoru untuk membangun komunikasi, koordinasi, dan sinergi dengan seluruh perangkat daerah pemerintahan. “Keberhasilan bukan karena kerja perorangan, melainkan kerja kolektif,” kata ketua DPW PKS Maluku ini.
Dia mengingatkan untuk mewujudkan birokrasi yang bersih, profesional, dan melayani. ASN harus menjadi teladan dalam integritas, disiplin, dan etos kerja. Menjaga netralitas dan integritas sebagai aparatur sipil negara, serta hindari praktik-praktik yang dapat mencederai kepercayaan masyarakat. Dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, karena pada akhirnya tujuannya adalah kesejahteraan seluruh rakyat SBT.




