LANGGUR, SENTRALTIMUR.COM – Bupati Maluku Tenggara (Malra), Muhammad Thaher Hanubun mengusulkan hukum adat Larwul Ngabal dimasukkan dalam kurikulum sekolah. Larvul Ngabal merupakan warisan leluhur yang lahir sebagai pedoman hidup masyarakat Kei.
Hukum adat pidana ini terdiri dari tujuh pasal yang mengatur tata kehidupan sosial. “Larvul Ngabal adalah falsafah hidup. Harta benda bisa datang dan pergi, tetapi nilai ini lahir dari ilahi dan harus dipegang teguh,” kata bupati pada perayaan Nen Dit Sakmas ke-7 di Ohoi Danar, Senin (8/9/2025).
Bupati menyebut beberapa isi pasal Larvul Ngabal, termasuk yang menekankan penghargaan terhadap kehidupan manusia dan prinsip kepemilikan: “Hira ini en tub fo ini, hakmu adalah hakmu, hakku adalah hakku,”.
Bupati menilai, generasi muda Kei berisiko kehilangan jati diri bila tidak mempelajari hukum adat tersebut. Karena itu, dia meminta Dinas Pendidikan bersama para raja memastikan Larvul Ngabal dan sejarah Kepulauan Kei masuk dalam kurikulum SD, SMP, hingga SMA.
“Kekayaan leluhur akan hilang jika tidak dipelajari. Karena itu penting agar Larvul ngabal diajarkan di sekolah,” usulnya.
Bupati menekankan nilai kasih sayang (fanganan) dalam Larvul Ngabal, serta berharap siapapun pemimpin Malra di masa depan tetap menjaga perayaan Nen Dit Sakmas dan menjadikan hukum adat itu sebagai pedoman hidup masyarakat Kei. (RED)




