banner 728x250

Bupati MBD Apresiasi Pencanangan Zona Integritas WBK-WBBM Disdukcapil

PENCANANGAN ZONA
banner 468x60

TIAKUR, SENTRALTIMUR.COM – Bupati Benyamin Thomas Noach mengapresiasi pencanangan pembangunan zona integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Maluku Barat Daya (MBD).

Pencanangan berlangsung di aula Bappedalitbang MBD, Kamis (24/4/2025). Bupati menyampaikan pencanangan yang dilakukan oleh Disdukcapil sebagai tanda MBD mulai zona integritas WBK dan WBBM. Berarti semua menuju hakekat sebagai pelayan. Olehnya sikap dan peran yang didasari oleh kerendahan hati, kesediaan untuk melayani dengan tulus, serta menempatkan kepentingan orang lain diatas kepentingan pribadi atau golongan.

Dia menyampaikan terima kasih kepada Disdukcapil MBD untuk membangun zona integritas WBK dan WBBM guna mendorong semua unit pelayanan melakukan perbaikan pelayanan dan menghilangkan korupsi, kolusi dan nepotisme. Pemerintah harus dipercaya rakyat sehingga dapat membangun MBD menjadi lebih baik lagi.

Kepala Disdukcapil MBD, Daud Reimialy menyampaikan pembangunan zona integritas merupakan salah satu strategi utama dalam reformasi birokrasi yang bertujuan untuk menciptakan pemerintahan yang bersih, akuntabel dan melayani.

Moto Disdukcapil MBD adalah “Melayani Dengan Benar” Bersih, Efisien, Normatif dan Responsif. Moto itu menganduk makna memberikan pelayanan dengan menjunjung tinggi integritas, bebas korupsi, kolusi dan nepotisme. Menyelesaikan pekerjaan dengan cermat, cepat, dan tepat.

Selain moto ada slogan “Melayani Dengan Hati” sepenuh hati, hati-hati dan tidak sesuka hati. Bertujuan memberikan palayanan dengan tulus, ikhlas, dan penuh komitmen. Melayani bukan soal prosedur tapi soal empati dan kepedulian. Pelayanan dilakukan dengan penuh perhatian, teliti dan bertanggung jawab. Pelayanan dilakukan berdasarkan aturan, etika dan keadilan, ungkapnya.

Sekretaris Disdukcapil MBD, Joana Norimarna dalam laporannya mengatakan pelayanan administrasi kependudukan seperti penerbitan KTP, kartu keluarga, akta kelahiran, akta kematian, dan dokumen lainnya sangat rentan terhadap praktik-pratik yang tidak sesuai dengan prinsip integritas, transparansi dan akuntabilitas.

Ikuti berita sentraltimur.com di Channel Telegram